Sabtu, 24 Maret 2012

Akibat cek kosong, terdakwa Chandra Aditya di vonis 8 bulan penjara

BANDUNG,Medikom-Terdakwa Chandra aditya yang dinyatakan Jaksa penuntut umum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,dengan modus memberikan cek kosong hingga beberapa lembar, sehingga korban mengalami kerugian yang cukup besar, akibat perbuatannya tersebut jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara.
namun tuntutan jaksa tersebut menurut majelis hakim yang diketuai Shormin SH dalam pertimbangannya sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer, dengan demikian majelis hakim tidak perlu menguraikan unsur-unsur dalam pertimbangan, karena berdasarkan fakta dan pengakuan diri terdakwa maka jelas terdakwa Chandra Aditya telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam uu hukum pidana pasal 378 KUHP.
namun majelis hakim yang beranggotan pak eris SH dan pak Purba SH tidak sependapat dengan hukuman yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum untuk menghukum terdakwa dengan satu tahun penjara, melainkan cukup 8 bulan penjara dengan potong masa tahanan yang telah di jalani oleh terdakwa.
dengan demikian putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
tampak hadir dalam ruang sidang III pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung kamis (23/03) keluarga dari terdakwa untuk melihat jalannya persidangan, dengan penuh cemas keluarga duduk di kursi pengunjung guna mendengar putusan majelis hakim.
atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan dan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.(IWAN)

Rabu, 01 Februari 2012

TAHU PONG Bearnard Tasikmalaya


cara membuat tahu bulat, resep tahu bulat
resep tahu bulat berawal dari kota tasikmalaya yang sekarang menjadi makanan khas daerah tersebut. Tahu bulat yaitu sejenis tahu yang bentuknya bulat seperti bola pingpong hanya tahu ini telah dicampuri dengan bumbu-bumbu dan bahan lainnya sehingga tahu ini memiliki rasa yang gurih dan enak, rata-rata tahu bulat Tasikmalaya ini memiliki rasa ikan yang khas sehingga bikin orang pada ketagihan.

Berawal dari sekitar tahun 2000-an tahu bulat ini berawal dari buah tangan salah satu industri rumahan yang kemudian di pasarkan hanya dilingkungan sekitar.
kemudian orang - orang mulai mengenal keberadaan makanan unik ini, yang akhirnya dari mulut ke mulut orang berbondong-bondong ingin mencicipinya, maka heboh lah sudah tahu bulat ini di kota tasikmalaya bahkan akhirnya merambah ke kota-kota lainnya.

Setelah berjalan beberapa tahun bisnis tahu bulat ini menjadi sorotan warga kota Tasik lainnya, yang akibatnya banyak bermunculan lah industri-industri rumahan baru sejalan dengan banyaknya permintaan yang terus melonjak dari luar kota.


Maka terbuka lah peluang usaha yang cukup menjanjikan, hanya dengan modal kecil saja setiap orang dapat menjalankan bisnis ini, karena tahu bulat ini pun bukan hanya dapat dijual matang di gerobak saja, tetapi bisa dipasarkan dalam keadaan mentah ke pasar-pasar dan dapat pula dimodifikasi lagi ke jenis makanan lain seperti dijadikan cemilan lezat yakni keripik tahu bulat.

nah berikkut ini adalah resep membuat tahu bulat agar anda dapat membuatanya sendiri.

Bahan Tahu Bulat :

* Tahu putih, 4 potong
* Minyak goreng, 1 liter

Bumbu Halus :

* Bawang putih, 3 siung
* Merica bubuk, 1 sendok teh
* Kaldu ayam bubuk, 1 sendok makan
* Garam, secukupnya
* Gula pasir, 1/4 sendok teh

Cara membuat Tahu Bulat :

1. Masukkan tahu dalam mangkuk yang agak besar, simpan dalam lemari pendingin ( bukan freezer ) selama semalam. Buang airnya jika muncul.
2. Tumbuk / remat-remat tahu hingga halus.
3. Tambahkan bumbu halus, aduk rata.
4. Bentuk bulat lonjong hingga adonan habis.
5. Panaskan minyak, goreng tahu selagi masih dingin hingga kuning kecokelatan. Angkat dan tiriskan. Sajikan hangat.

Untuk 10 buah Tahu Bulat

Jumat, 27 Januari 2012

Oknum polisi pakai sabu tinggal di kebon waru

BANDUNG,MOL-Terdakwa Deden Anggota polisi Polres Cirebon, yang tertangkap oleh satuan Polda jabar karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memakai barang yang dilarang berbentuk sabu-sabu.
Hari ini kamis (25/01) disidangkan kembali setelah para saksi penangkap menerangkan berdasarkan hasil tes urin, terdakwa dinyatakan positif menggunakan benda haram berbentuk stertangkap basah memakai sabu-sabu, terdapat juga bong, alat untuk memakai sabu dan dua paket sabu.
Namun menurut terdakwa saat ditanya mengenai sabu yang ada ditangannya merupakan untuk penyidikan, terang kepada saksi saat di mintai keterangan oleh terdakwa.
Namun anehnya saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, tidak disertakan dengan barang bukti atau alat bukti, sebagaimana penuturan jaksa Vera Kemit kepada Majelis hakim diruang V Pengadilan Negeri Bandung yang sidangnya terbuka untuk umum.
Namun saksi Damaniq D satuan serse Narkoba Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa saat melakukan penangkapan terdapat barang bukti dan alat penghisap,
Dan diakui oleh terdakwa deden anggota satuan serse narkoba polres Cirebon telah memakai sabu-sabu, dan pemakaian tersebut sebagai doping untuk menjalankan tugas.
Majelis Hakim yang diketuai Ida marion SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan acara tuntutan jaksa penuntut umum

Minggu, 18 Desember 2011

Dua Penerima Dana Hibah Pemkot Bandung dijadikan tersangka

BANDUNG,Medikom-9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi, dan sebagai dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di indonesia adalah upaya untuk memperkecil terjadinya penyimpangan keuangan negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bagi pelakunya diharapkan untuk sadar dan mengembalikan uang negara hasil korupsinya sebelum dilakukan penyidikan atau penangkapan kepada dirinya, sebagaimana para penerima bantuan hibah dari Pemkot Bandung pada anggaran tahun 2010 yang totalnya sebesar 265 milyar.
Dari 950 penerima baru Dua tersangka ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bandung, keduanya berinisial SM dan DW yang diduga mengajukan proposal fiktip sehingga dana bantuan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terjadi kerugian negara.
Menurut kepala kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto SH, MH kepada Medikom menuturkan bahwa kami sedang melakukan penyidikan 7 perkara tipikor diantaranya 2 dua penerima dana hibah dari Pemkot Bandung,yang kini telah kami tetapkan menjadi tersangka, untuk memenuhi pembuktian tersebut tim dari pidsus kejari Bandung sedang menggali bukti-bukti dan menghimpun keterangan para saksi, Ungkapnya.
Masih menurut kajari Bandung Amir Yanto keterbatasan waktu dalam menanggani perkara ini jadi kendala buat kita, pasalnya hanya 30 hari untuk mengumpulkan bukti dan pemberkasan, sehingga tidak memungkinkan secara bersamaan memeriksa para penerima hibah tersebut, sedangkan tenaga di kejaksaan belum memadai, sehingga kami akan lakukan pemeriksaan secara bertahap, oleh karena itu kami menghimbau agar para atasan selalu mencegah dan melakukan preventif sehingga tidak terjadi penyimpangan keuangan negara.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini adalah sebagian kecil hasil temuan kejaksaan dari penerima hibah sebanyak 950 orang, dan baru 9 orang yang diperiksa,ternyata ditemukan dua orang pengajuan fiktip.
Disinyalir penyaluran dana hibah kepada penerima yang memperoleh bantuan hibah masing-masing sebesar Rp 150 juta tersebut tidak dilakukan pengecekan secara optimal akan kebenaran peruntukannya, contohnya ditemukan dua pengajuan fiktip dan anehnya bagian keuangan Pemkot Bandung bisa mencairkannya. (IWAN)

Senin, 06 Juni 2011

Pelaku pengedar togel di Vonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Bandung

BANDUNG,Medikom-Tiga pelaku penjual togel terima 6 bulan penjara setelah majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan menghukum ketiganya karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan Jaksa penuntut umum melanggar pasal 303 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Eka  selaku JPU Pengganti Elly SH, menerima atas putusan majelis hakim walaupun putusan tersebut 4 bulan lebih rendah dari tuntuannya.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan Medikom diruang sidang 6 pada Pengadilan Negeri Bandung Senin (7/6) seorang ibu menangis diruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ke tiga terdakwa Baharudin, Abdul Muis dan A.yani Manurung.
Namun dengan ketidak tahuan dan pengertiannya ketiga terdakwa usai vonis di jatuhkan  mengajukan permohonan pengurangan penahanan, namun majelis menyampaikan kepada ketiganya untuk upaya hukum apabila tidak terima atas putusannya, begitu dijelaskannya mengenai upaya hukum atas putusan yang baru dijatuhkan kepada ketiganya , barulah mengerti dan menerima putusan  6 bulan Penjara.(Red)

Kamis, 05 Mei 2011

PU KAB. TASIKMALAYA TUTUP MATA JALAN ARAH RAJAPOLAH PERLU PERBAIKAN


RAJAPOLAH,Medikom-Jalan raya arah Rajapolah Kabupaten tasikmalaya sangat merngkhawatirkan, hampir 6 bulan jalan didepan Mapolsekta Rajapolah tersebut tidak tersentuh dan kurang perhatian dari dinas yang berwenang dan bertanggung jawab atas jalan tersebut, terbukti hasil pantauan medikom sepanjang jalan menuju Rajapolah terdapat gelembungan jalan yang cukup membahayakan bagi pengguna jalan.
Terlebih lagi jalan yang rusak tersebut menuju sebuah kota kecil  yang terkenal sebagai tempat pengrajin, baik anyaman ataupun sebuah hasil tangan masyarakat setempat dan tempat itu telah mendapat pengakuan baik Gubernur ataupun Presiden malahan seluruh mancanegara telah tau nama besar pengrajin “Rajapolah”.
Namun nama besar tersebut disayangkan sekali kalau tidak ditunjang dengan pasilitas tranfortasi yang sangat memadai salah satu yang sangat penting infrastuktur jalan yang perlu perbaikan secara optimal, bukan hanya sebatas tambal sulam saja yang sebagaimana yang dialakukan PU Kabupaten Tasikmalaya di kawasan Ciawi, yang akhirnya menimbulkan tanda tanya besar, mengenai anggaran perbaikan jalan yang serlama ini dikucurkan baik dari APBD,ataupun APBN.
Hasil temuan dilapangan tersebut dikuatkan oleh masyarakat setempat, bahwa kerusakan jalan ini sudah lama dan sampai saat ini tidak ada perbaikan dan ditinggalkan begitu saja, terutama dimalam hari banyak yang terjebak dan jatuh, ungkap masyarakat yang enggan disebutkan namanya.(IWAN)

Dapur Sedap Rasa Medikom


Sahabat Medikom yang budiman, dapur Sedap Rasa minggu ini mendapat kiriman Resep masakan dari ibu Syahdan, menu ini berbahan dasar ayam yang di olah dengan bumbu serta rempah-rempah hasil dari Negeri Indonesia, dengan keterampilan serta inovasi dalam menciptakan ciitra rasa, ibu Syahdan menghasil masakan khas Indonesia dengan citra Rasa yang menggugah selera, apalagi disaat kita lapar…

Ayam  Masak Bombay  Aduhaiiii….

Bahan
1 kg Ayam  potong menjadi 8 potong
Bumbu dihaluskan

3 Siung Bawang Putih
5 Siung Bawang merah
3 Butir kemiri
1 ruas Jahe
2 bh Tomat
1 sdt Gula putih
Pala secukupnya
2 bh Bawang Bombay iris bulat

2 sdm Kecap
Penyedap rasa
Garam sesuai selera

Cara Memasak
Goreng seluruh ayam hingga matang
Tumis Semua bumbu yang telah dihaluskan hingga harum
Masukkan ayam yang telah di goreng
Masukkan kecap, tomat , Garam dan penyedap rasa
Jangan lupa masukkan gula putih.
Masak seluruhnya hingga menyerap.
Masukkan irisan Bawang Bombay  lalu angkat dan sajikan selagi hangat.

Yuswa Kusumah Afandi Basri SH,MH,MM selaku Kajati jabar siap lakukan penegakan hukum di Jawa Barat

BANDUNG,Medikom-Serah terima jabatan sekaligus pisah sambut  kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari Sugiyanto,SH,MM kepada Yuswa Kusuma Afandi Basri SH,MH,MM berjalan lancar, dalam acara pisah sambuit tersebut dihadiri oleh gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta istri dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan juga para kepala kejaksaan Negeri se Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Dalam sambutannya yuswa menuturkan bahwa selama kepeminpinannya sebagai kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan melanjutkan kepemimpinan yang lama, selain itu Saya akan berhati-hati dan benar-benar menelaah akan kebenaran data yang masuk kepada kami, sebelum menjadikan seseorang jadi tersangka, dan kenapa kami harus hati-hati dan perlu mempelajari data tersebut???
Masih menurut Yuswa  kepada Wartawan bahwa kehati-hatian dan juga menelaah kebenaran laporan yang masuk kepada kami agar tidak terjadinya unsur memaksaan perkara dalam penegakan hukum, yang hasilnya menjadi salah kaprah.
Adapun kebenaran laporan  yang kami terima dan semuanya telah terpenuhi syarat dan bukti maka kami akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan untuk diproses melalui sidang, biar pengadilan yang mengambil keputusan dan hukuman kepada yang melakukan pelanggaran hukum.tutur yuswa usai acara pisah sambut yang dilaksanakan di halaman parkir belakang kantor Kejaksaan Tinggi Jawa barat.
Selain itu kami akan melakukan pencegahan  melalui koordinasi  dengan seluruh jajaran agar tercapainya penegakan hukum yang optimal, imbuhnya (IWAN)

Selain terdakwa Garnito, kemanakah pelaku penganiyaya lainnya?????


BANDUNG,Medikom-Terdakwa Garnito Indriyono  24 Tahun seorang Mahasiswa, terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang sebelumnya oleh kejaksaan diduga tidak dilakukan penahanan, adapun alasan majelis hakim yang di ketuai Pattiwery SH, mengeluarkan penetapan terhadap diri terdakwa Garnito karena banyaknya kebohongan saat dikonfirmasi dipersidangan terhadap keterangan para saksi, Selain itu ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Adapun kronologis kejadian sebagaimana dalam dakwaan Siti Priyanti SH menerangkan bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi Cornel  yang dilakukan terdakwa bermula pada hari jum’at 17 Desember 2010 sekitar jam 04.00 tepatnya di pelataran parkiran Embassy Ciwalk Jl.Cihampelas Bandung, disaat saksi Cornel dan Fangga berjalan menuju parkiran, secara tiba-tiba terdakwa dari arah belakang dengan tangan kiringnya merangkul pundak saksi Cornel, sambil berucap yang kata-katanya tidak dipahami oleh saksi, karena tidak paham dengan ucapan tersebut, secara tiba-tiba terdakwa memukul kearah dada kiri dan muka saksi.
Dan secara tiba-tiba teman-teman terdakwa menghampiri saksi dan memukul dari arah belakang kepala,pelipis ,mata sebelah kiri, muka, punggung dan tangan saksi Cornel, melihat pemukulan tersebut saksi berusaha melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa dan teman-temannya sampai tangga depan Ciwalk lalu mermukuli kembali hingga saksi terjatuh, tidak puas dengan pemukulan, saksipun di injak-injak punggungnya, akibat perbuatan tersebut saksi mengalami luka-luka parah sebagaimana hasil Visum Et Repertum dr Yuliana Hestiani dari Rumah Sakit Santo Borromeus yang mengatakan bahwa pasien dalam keadaan sadar, ada memar dikelopak atas dan bawah mata kiri, memar di lengan kanan, luka lecet dipunggung tangan.
Namun disayangkan dakwaan Jaksa tersebut merupakan dakwaan tunggal yang mengarah kepada pasal 351 KUHP padahal dalam kronologis kejadian perbuatannya dilakukan oleh beberapa orang dan bukan satu orang, dan menjadi pertanyaan di kemanakan pelaku-pelaku penganiyaan lainnya? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas penganiyaan saksi korban Cornel, apakah hanya terdakwa Garnito saja…..(IWAN)