Senin, 25 Oktober 2010

BANTUAN SERAGAM 2009 HINGGA SAAT INI BELUM DIREALISASIKAN, KEJARI KOTA TASIKMALAYA TUTUP MATA


TASIKMALAYA,Medikom-Pendidikan merupakan aspek kebutuhan bagi setiap orang guna memerangi buta aksara dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan berkualitas tanpa diskriminasi, terutama bagi berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Namun masyarakat mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan putra dan putrinya, dan keluhan masyarakat ternyata didengar oleh para pejabat terkait sehingga direalisasikan bantuan untuk pendidikan, terutama dikhususkan bagi  yang tidak mampu.
Selain dana BOSS ternyata bantuan dana Seragampun dikucurkan oleh Gubernur Jawa Barat, namun sangat disayangkan fakta dilapangan dan berdasarkan hasil investigasi Medikom bantuan tersebut tersendat di tengah jalan.
Berdasarkan data yang ada, kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan sosial dan keuangan untuk pembangunan pendidikan dari Gubernur untuk anggaran tahun 2009, mengenai  bantuan seragam SD,MI,SMP,MTs.
Dana Rp 101.550.000 untuk 2,031 siswa SD dan MI, dan Rp 89.775.000,- untuk 1,197 siswa SMP dan MTs. seharusnya dana tersebut seharusnya sudah direalisasikan, kenyataannya bantuan tersebut hingga sekarang belum dialokasikan dengan alasan menunggu juknis dari Gubernur, sebagaimana ditutur sekretaris pendidikan kota Tasikmalaya Ade Herdar kepada Medikom” kami belum merealisasikan karena kami menunggu juknis dari Gubernur, selain itu data dari setiap kepala sekolahpun belum kami terima, tuturnya.
Dan informasi mengenai dana bantuan seragam tersebut telah terserap dan tersimpan di kas Daerah, itu juga di benarkan oleh sekdis kepada Medikom.
Padahal setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak  untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan Oleh pendidik yang seagama, mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya,Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara, serta Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan,dan menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan Keberhasilan pendidikan, Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
Berlaku.
Namun  kenyataan yang terjadi  dana bantuan seragam bagi anak tidak mampu masih saja tersendat, dengan alasan entah di ada-ada ataupun hanya untuk menututupi kebocoran-kebocoran anggaran yang terpakai tidak sesuai presedur yang telah di tetapkan, dan tidak menutup kemungkinan dugaan  untuk kebutuhan kantong sendiri.
Dan saat Medikom melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Kota Tasikmalaya, keduanya mengakui dan menjelaskan bahwa dana bantuan Gubernur Jawa Barat untuk seragam gratis untuk SD,MI,SMP,MTs  tahun anggaran 2009 hingga saat belum direalisasikan dengan alasan menunggu juknis dari Gubernur.
Padahal didaerah lain bantuan sosial dan keuangan untuk pembangunan pendidikan khususnya bantuan seragam telah direalisasikan kepada yang berhak. Sebagaimana dituturkan salah satu kasi intel pada salah satu kejari di jawa barat, yang menegaskan bahwa pelaksaan bantuan tersebut segera dikerjakan sebagaimana undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan juga diatur juga dalam peraturan Gubernur Jawa Barat no 66 tahun 2008 tentang petunjuk teknis penggelolaan anggaran belanja Daerah Propinsi Jawa Barat.
Namun melihat yang terjadi di Disdik Kota Tasikmalaya tentang pelaksanaan anggsaran tersebut, jajaran kejaksaan Kota Tasikmalaya terlihat tidak ada taring dan gaungnya (Mandul) untuk melakukan sikap, dan penyelidikan  atas dugaan adanya tindak pidana korupsi terhadap bantuan Gubernur mengenai seragam gratis tahun anggaran 2009.(IWAN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar