BANDUNG,Medikom-Apa maksud tujuan hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang III yang terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung dalam perkara terdakwa Ny. Pepeng Wibisana (53). Ibu rumah tangga warga kelurahan Pasteur Kota Bandung ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum Nurhidayat,SH.,dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain di hadapkan ke meja hijau pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim maupun jaksa juga melakukan penahanan terhadap ibu separuh baya tersebut, walaupun Tim kuasa hukum terdakwa dari Aderdam Achyar SH, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun majelis hingga saat ini belum mengabulkan nya.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang yang digelar majelis hakim pimpinan Matras Supomo,SH.,tersebut, mengungkapkan bahwa terdakwa Ny Pepeng Wibisana sekitar tanggal 20 Pebruari 2010 sampai dengan tanggal 13 April 2010 bertempat di Jalan Prof. Eyckman No.27 Kelurahan Pasteur Kota Bandung, telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan akal dan tipu muslihat, dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan saksi Tan Sauw HWA dan saksi Suryadi.SE. atau pihak PT. DELTA MERLIN SANDANG TEXTILE untuk menyerhkan sesuatu benda yaitu, benang COTTON bahan textile sebanyak 1800 ball seharga Rp. 8.875.091.784. atau sesuatu benda yang harganya lebih dari Rp. 10.000. Perbuatan itu, dilakukan berawal dari terdakwa bertemu dengan pihak saksi Tan Sauw HWA dan saksi Suryadi serta Susana yang masing-masing mewakili PT.DELTA MERLIN SANDANG TEXTILE ( PT.DMST) Surakarta, dan ketiganya selaku produsen dan pemilik benang cotton bahan textile tersebut.
Kemudian dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu, Johanes,(yang disidang terpisah) dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan tipu muslihat atau perkataan bohong, terdakwa berkata kepada mereka saksi korban akan membeli benang-benang cotton bahan texile dengan cara pengiriman barang ke Bandung secara bertahap dan akan digunakannya sendiri dan tidak untuk dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain serta pembayarannya akan dilakukan 45 hari setelah barang dikirim dan diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa minta pengiriman benang cotton tersebut secara bertahap ke alamat gudang pabrik PT. SINAR PASIFIK INDAH (PT.SPI) Cimahi sehingga para saksi diatas percaya pada terdakwa. Lalu pihak PT.DMST mengirimkan benang cotton tersebut sejak tanggal 20 pebruari 2010 sampai dengan tanggal 13 april 2010 sebanyak 1800 ball seharga rp. 8.875.091.784,-
Pada hal, kata Jaksa, terdakwa menyadari bahwa PT.SPI., bukan miliknya dan atau dengan sengaja tidak pernah menerangkan kalau PT. SPI itu milik Johanes. Terdakwa menyadari dirinya tidak mampu membayar dan secara sadar bukanlah pengusaha textile yang bermodalkan besar. Terdakwa adalah ibu rumah tangga. Sehinga sejak barang dikirim terdakwa tidak pernah membayar seluruh bahan benang cotton yang telah dikirim.Akibatnya pihak PT.DMST merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Jabar.Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Adardam Achyar,SH.MH.,tidak melakukan eksepsi.
Pada persidangan lalu Kamis(20/10) kemarin, dengan cara memanggil jaksa maju dihadapan meja majelis hakim, hakim Anggota I Gede Lanang menegur jaksa untuk menghadirkan saksi ke persidangan,agar persidangan dapat dilanjutkan dan tidak tertunda-tunda, tegur hakim kepada Jaksa, padahal jaksa merasa kesulitan untuk menghadirkan, karena terdakwa juga dalam tahanan Negara yang saat ini perkaranya disidangkan pada Pengadilan Negeri Bale Bandung terang jaksa kepada majelis hakim.(IWAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar