Jumat, 29 Oktober 2010

MA TOLAK KASASI, WALKOT WAJIB BAYAR Rp 2,4 M


PDF
Print
E-mail


TASIKMALAYA,Medikom-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Wali Kota Tasikmalaya Syarif Hidayat dalam kasus gugatan perdata dengan Direktur PT Mares Jaya Utama, Maman Abdurachman. Wali Kota Tasikmalaya tetap diwajibkan membayar kepada Maman sebesar Rp 2,4 miliar dalam proses pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

Alasan putusan MA Nomor 27111 K/PDT/2008, karena Pemkot Tasikmalaya telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Wali Kota Tasikmalaya untuk menyerahkan dan membayar uang sebanyak Rp 2.475.048.469,00 secara tunai.
"Sekarang kami menunggu eksekusi atas putusan tersebut. Kita sudah meminta ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya untuk melakukan eksekusi, agar Pemkot Tasikmlaya memenuhi kewajibannya. Tetapi, sampai sekarang belum dilakukan," kata Maman Abdurahman, didampingi kuasa hukumnya Ahdar, Selasa (15/12) di PN Tasikmalaya.

Kasus gugatan tersebut berawal dari proses pembangunan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, pada tahun 2003 lalu. Maman mendapatkan projek pekerjaan itu sebesar Rp 8.208.500.000,00. Bangunan tersebut telah diserahterimakan pada tanggal 15 Mei 2005, sesuai dengan kontrak.

Hanya, Maman merasa bahwa dia baru menerima pembayaran sebesar Rp 5.733.452.504,00. Artinya, penggugat merasa haknya tidak diberikan utuh oleh Pemkot Tasikmalaya, sehingga dia minta agar sisa kekurangan itu segera dibayar. Gugatan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya yang dimenangi oleh Maman.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya Yono Kusyono mengatakan, pihaknya dengan kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya yaitu dari kejaksaan, telah menemui pengadilan, tanggal 16 Oktober 2009 lalu. Saat itu, sudah ada berita acara bahwa Wali Kota Tasikmalaya belum bisa membayar uang sebesar Rp 2,4 miliar tersebut, karena pertimbangannya pemkot telah mencairkan dana itu. Tetapi, waktu itu disita langsung oleh penyidik dari polres.red



Tidak ada komentar:

Posting Komentar