Minggu, 27 Maret 2011

KARENA SEMPOYONGAN TURUN DARI PESAWAT WNA ASAL MALYSIA DI PENJARA


BANDUNG,Medikom-Akibat jalan sempoyongan di bandara Husein Sastranegara Bandung, Aliyas Yusuf warga Negara asal Jiran Malaysia terpaksa harus mendekam di Hotel Prodeo jalan Jakarta bandung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan membawa Narkotika golongan I berbentuk daun ganja yang sengaja disimpan di kotak rokok Malboro dan dilinting tidak ubahnya sebuah rokok.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Bandung yang menyidangkan mengharapkan agar terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, selain ancaman hukumannya tinggi terdakwa juga seorang warga Negara asing yang mempunyai hak kebebasan untuk didampingi oleh pengacara, akan tetapi terdakwa tetap bersikukuh untuk tidak di damping pengacara.
Agus Suwargi SH sebagai ketua majelis menyarankan kepada terdakwa untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan mengenai penolakan didampingi  pengacara, agar suatu saat nanti majelis hakim tidak disalahkan, terang ketua majelis diruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan yang lalu terdakwa mengakui kepada jaksa bahwa terdakwa memabawa barang haram berupa 5 linting daun ganja yang dikemas menjadi rokok, hal yang sama juga dijelaskan  oleh saksi Dedi Setiawan,  bahwa  saksi merasa curiga kepada tersangka, pada saat itu turun dari pesawat penerbangan jurusan malysia bandung, dan terlihat saksi berjalannya sempoyongan, karena rasa curiga saksi membawanya keruang pemeriksaan, dan ditemukan 5 linting dan bong beserta sabu-sabu, akhirnya Aliyas yusuf diserahkan kepada polisi untuk  diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terdakwa  Aliyas yusuf yang beristrikan orang Garut tersebut terancam hukuman penjara karena didakwa sesuai pasal 114 ayat(1) , 111, dan 127 undang-undang no 35 tahun 2009. Berhubung  saksi lainnya belum dapat hadir majelis hakim menunda persidangan.(IWAN)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar