Senin, 06 Juni 2011

Pelaku pengedar togel di Vonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Bandung

BANDUNG,Medikom-Tiga pelaku penjual togel terima 6 bulan penjara setelah majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan menghukum ketiganya karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman yang didakwakan Jaksa penuntut umum melanggar pasal 303 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Eka  selaku JPU Pengganti Elly SH, menerima atas putusan majelis hakim walaupun putusan tersebut 4 bulan lebih rendah dari tuntuannya.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan Medikom diruang sidang 6 pada Pengadilan Negeri Bandung Senin (7/6) seorang ibu menangis diruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ke tiga terdakwa Baharudin, Abdul Muis dan A.yani Manurung.
Namun dengan ketidak tahuan dan pengertiannya ketiga terdakwa usai vonis di jatuhkan  mengajukan permohonan pengurangan penahanan, namun majelis menyampaikan kepada ketiganya untuk upaya hukum apabila tidak terima atas putusannya, begitu dijelaskannya mengenai upaya hukum atas putusan yang baru dijatuhkan kepada ketiganya , barulah mengerti dan menerima putusan  6 bulan Penjara.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar