Minggu, 18 Desember 2011

Dua Penerima Dana Hibah Pemkot Bandung dijadikan tersangka

BANDUNG,Medikom-9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi, dan sebagai dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di indonesia adalah upaya untuk memperkecil terjadinya penyimpangan keuangan negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bagi pelakunya diharapkan untuk sadar dan mengembalikan uang negara hasil korupsinya sebelum dilakukan penyidikan atau penangkapan kepada dirinya, sebagaimana para penerima bantuan hibah dari Pemkot Bandung pada anggaran tahun 2010 yang totalnya sebesar 265 milyar.
Dari 950 penerima baru Dua tersangka ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bandung, keduanya berinisial SM dan DW yang diduga mengajukan proposal fiktip sehingga dana bantuan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terjadi kerugian negara.
Menurut kepala kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto SH, MH kepada Medikom menuturkan bahwa kami sedang melakukan penyidikan 7 perkara tipikor diantaranya 2 dua penerima dana hibah dari Pemkot Bandung,yang kini telah kami tetapkan menjadi tersangka, untuk memenuhi pembuktian tersebut tim dari pidsus kejari Bandung sedang menggali bukti-bukti dan menghimpun keterangan para saksi, Ungkapnya.
Masih menurut kajari Bandung Amir Yanto keterbatasan waktu dalam menanggani perkara ini jadi kendala buat kita, pasalnya hanya 30 hari untuk mengumpulkan bukti dan pemberkasan, sehingga tidak memungkinkan secara bersamaan memeriksa para penerima hibah tersebut, sedangkan tenaga di kejaksaan belum memadai, sehingga kami akan lakukan pemeriksaan secara bertahap, oleh karena itu kami menghimbau agar para atasan selalu mencegah dan melakukan preventif sehingga tidak terjadi penyimpangan keuangan negara.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini adalah sebagian kecil hasil temuan kejaksaan dari penerima hibah sebanyak 950 orang, dan baru 9 orang yang diperiksa,ternyata ditemukan dua orang pengajuan fiktip.
Disinyalir penyaluran dana hibah kepada penerima yang memperoleh bantuan hibah masing-masing sebesar Rp 150 juta tersebut tidak dilakukan pengecekan secara optimal akan kebenaran peruntukannya, contohnya ditemukan dua pengajuan fiktip dan anehnya bagian keuangan Pemkot Bandung bisa mencairkannya. (IWAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar