Jumat, 27 Januari 2012

Oknum polisi pakai sabu tinggal di kebon waru

BANDUNG,MOL-Terdakwa Deden Anggota polisi Polres Cirebon, yang tertangkap oleh satuan Polda jabar karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memakai barang yang dilarang berbentuk sabu-sabu.
Hari ini kamis (25/01) disidangkan kembali setelah para saksi penangkap menerangkan berdasarkan hasil tes urin, terdakwa dinyatakan positif menggunakan benda haram berbentuk stertangkap basah memakai sabu-sabu, terdapat juga bong, alat untuk memakai sabu dan dua paket sabu.
Namun menurut terdakwa saat ditanya mengenai sabu yang ada ditangannya merupakan untuk penyidikan, terang kepada saksi saat di mintai keterangan oleh terdakwa.
Namun anehnya saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, tidak disertakan dengan barang bukti atau alat bukti, sebagaimana penuturan jaksa Vera Kemit kepada Majelis hakim diruang V Pengadilan Negeri Bandung yang sidangnya terbuka untuk umum.
Namun saksi Damaniq D satuan serse Narkoba Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa saat melakukan penangkapan terdapat barang bukti dan alat penghisap,
Dan diakui oleh terdakwa deden anggota satuan serse narkoba polres Cirebon telah memakai sabu-sabu, dan pemakaian tersebut sebagai doping untuk menjalankan tugas.
Majelis Hakim yang diketuai Ida marion SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan acara tuntutan jaksa penuntut umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar