Sabtu, 24 Maret 2012

Akibat cek kosong, terdakwa Chandra Aditya di vonis 8 bulan penjara

BANDUNG,Medikom-Terdakwa Chandra aditya yang dinyatakan Jaksa penuntut umum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,dengan modus memberikan cek kosong hingga beberapa lembar, sehingga korban mengalami kerugian yang cukup besar, akibat perbuatannya tersebut jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara.
namun tuntutan jaksa tersebut menurut majelis hakim yang diketuai Shormin SH dalam pertimbangannya sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer, dengan demikian majelis hakim tidak perlu menguraikan unsur-unsur dalam pertimbangan, karena berdasarkan fakta dan pengakuan diri terdakwa maka jelas terdakwa Chandra Aditya telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam uu hukum pidana pasal 378 KUHP.
namun majelis hakim yang beranggotan pak eris SH dan pak Purba SH tidak sependapat dengan hukuman yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum untuk menghukum terdakwa dengan satu tahun penjara, melainkan cukup 8 bulan penjara dengan potong masa tahanan yang telah di jalani oleh terdakwa.
dengan demikian putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
tampak hadir dalam ruang sidang III pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung kamis (23/03) keluarga dari terdakwa untuk melihat jalannya persidangan, dengan penuh cemas keluarga duduk di kursi pengunjung guna mendengar putusan majelis hakim.
atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan dan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.(IWAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar