Kamis, 05 Mei 2011

Selain terdakwa Garnito, kemanakah pelaku penganiyaya lainnya?????


BANDUNG,Medikom-Terdakwa Garnito Indriyono  24 Tahun seorang Mahasiswa, terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) yang sebelumnya oleh kejaksaan diduga tidak dilakukan penahanan, adapun alasan majelis hakim yang di ketuai Pattiwery SH, mengeluarkan penetapan terhadap diri terdakwa Garnito karena banyaknya kebohongan saat dikonfirmasi dipersidangan terhadap keterangan para saksi, Selain itu ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Adapun kronologis kejadian sebagaimana dalam dakwaan Siti Priyanti SH menerangkan bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi Cornel  yang dilakukan terdakwa bermula pada hari jum’at 17 Desember 2010 sekitar jam 04.00 tepatnya di pelataran parkiran Embassy Ciwalk Jl.Cihampelas Bandung, disaat saksi Cornel dan Fangga berjalan menuju parkiran, secara tiba-tiba terdakwa dari arah belakang dengan tangan kiringnya merangkul pundak saksi Cornel, sambil berucap yang kata-katanya tidak dipahami oleh saksi, karena tidak paham dengan ucapan tersebut, secara tiba-tiba terdakwa memukul kearah dada kiri dan muka saksi.
Dan secara tiba-tiba teman-teman terdakwa menghampiri saksi dan memukul dari arah belakang kepala,pelipis ,mata sebelah kiri, muka, punggung dan tangan saksi Cornel, melihat pemukulan tersebut saksi berusaha melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa dan teman-temannya sampai tangga depan Ciwalk lalu mermukuli kembali hingga saksi terjatuh, tidak puas dengan pemukulan, saksipun di injak-injak punggungnya, akibat perbuatan tersebut saksi mengalami luka-luka parah sebagaimana hasil Visum Et Repertum dr Yuliana Hestiani dari Rumah Sakit Santo Borromeus yang mengatakan bahwa pasien dalam keadaan sadar, ada memar dikelopak atas dan bawah mata kiri, memar di lengan kanan, luka lecet dipunggung tangan.
Namun disayangkan dakwaan Jaksa tersebut merupakan dakwaan tunggal yang mengarah kepada pasal 351 KUHP padahal dalam kronologis kejadian perbuatannya dilakukan oleh beberapa orang dan bukan satu orang, dan menjadi pertanyaan di kemanakan pelaku-pelaku penganiyaan lainnya? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas penganiyaan saksi korban Cornel, apakah hanya terdakwa Garnito saja…..(IWAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar